Diantaranya Bapak Dihan menyampaikan, bahwa poin pokok dari nota kesepakatan kerja sama ini berkaitan dengan tugas-tugas pokok di PA Semarang yang banyak bersinggungan dengan tugas-tugas di Pemerintahan Kota Semarang. Salah satunya adalah perkara Dispensasi Nikah sehubungan mereka terpaksa harus menikah di saat umurnya belum mencapai 19 tahun.
Jakarta - Suasana persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai riuh debat penuh emosi saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi. Debat terjadi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut itu digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim, Kamis 8/6/2023. Luhut hadir langsung di sidang panas itu diawali dari jaksa yang bertanya kedekatan Luhut dengan Haris dan Fatia. Jaksa meminta Luhut memberikan penjelasan. "Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?" tanya mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham."Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian," kata pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu."Dari saksi bisa membacakan?" kata jaksa."Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi," sahut pengacara Haris hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan."Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya," ujar jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini."Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini," kata pengacara Haris Azhar."Sudah, sudah, tak perlu dibacakan," sahut ini juga diwarnai protes dari pihak Haris-Fatia, simak di halaman berikut...Simak Video Ungkapan Sedih Luhut Dijuluki 'Lord' hingga Disebut Penjahat Oleh Cucu[GambasVideo 20detik]
pertanyaan hakim saat sidang isbat
Sidangisbat diawali dengan pemaparan pakar astronomi terkait posisi hilal berdasarkan data hisab. Menag Lukman Hakim Pimpin Sidang Isbat 1 Syawal 1440 Hijriah. Andika Pratama . Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MP/Asropih

- Pemerintah melalui Kementerian Agama Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1444 Hijriah pada hari ini, Rabu 22/3/2023 sore. Dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, rangkaian sidang isbat akan dimulai pada pukul penetapan awal Ramadhan 2023 ini kemudian akan ditutup dengan konferensi pers hasil sekaligus mengumumkan kapan puasa Ramadhan tiba. Pelaksanaan sidang isbat umum dilakukan menjelang Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini pun tak luput dari pertanyaan warganet terkait mengapa sidang isbat harus dilakukan. "Ramadhan selalu isbat tp bulan bulan yg lain udh aman aja gk ada isbat. Dan bulan yg lain selalu bisa bareng dg ormas yg lain tp untuk ramadhan idul fitri/adha selalu isbat," komentar salah satu warganet di unggahan Ditjen Bimas Islam. Lalu, mengapa harus ada sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan? Baca juga Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2023? Implementasi Fatwa MUI Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, isbat memiliki arti penyungguhan, penetapan, atau penentuan. Dengan demikian, sidang isbat awal Ramadhan merupakan sidang yang digelar untuk menentukan kapan awal bulan kesembilan dalam kalender Hijriah ini tiba. Dikutip dari laman Kemenag 5/5/2019, sidang isbat rutin dilaksanakan untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Pelaksanaan sidang ini merupakan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 2 Tahun 2004. Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin menerangkan, Fatwa MUI menyatakan bahwa penetapan tiga bulan Hijriah itu menjadi wewenang Kemenag dengan menggunakan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Hisab merupakan metode dengan cara perhitungan, sedangkan rukyat adalah aktivitas melihat penampakan hilal Bulan sabit tipis."Hisab dan rukyat penting dilakukan untuk memberikan pandangan sebelum akhirnya mengambil keputusan dalam sidang," kata Lukman, Minggu 5/5/2019. Dia menambahkan, dua metode ini sudah semestinya tidak dipertentangkan. Sebaliknya, dua metode justru bersifat saling melengkapi dan menyempurnakan. Menurut dia, rukyat memerlukan hisab, sementara hisab perlu disempurnakan melalui rukyat. "Jadi kalau hisab itu sifatnya informatif, maka rukyat adalah upaya kita untuk melakukan konfirmasi dari informasi yang kita dapat," ujarnya. Baca juga Mengapa Penentuan Awal Ramadhan dan Lebaran Masih Sering Berbeda? Mengakomodasi hasil rukyat dan hisab Di sisi lain, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menjelaskan, bagi pengamal rukyat, hasil pengamatan ini tidak dapat diumumkan sendiri. Namun, hasil harus dilaporkan terlebih dahulu kepada otoritas, yakni Rasulullah zaman dulu atau yang saat ini diwakili oleh pemerintah. "Lalu pemerintah yang menetapkan isbat dan mengumumkan," ujar Thomas, saat dihubungi Rabu 22/3/2023. Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag ini menyampaikan, sidang isbat di Indonesia juga bertujuan untuk mengakomodasi hasil rukyat dan hisab. Termasuk, sebagai tempat musyawarah bagi organisasi masyarakat ormas Islam dan pakar hisab rukyat apabila terjadi perbedaan. Lebih lanjut Thomas menjelaskan, isbat atau penetapan ini sebenarnya hanya diperlukan untuk mengawali dan mengakhiri Ramadhan, sebagaimana contoh dari Rasul. "Di Indonesia, sidang isbat juga digunakan untuk penetapan waktu ibadah massal, terkait Idul Adha," imbuhnya. Meski tidak ada sidang isbat, mantan Kepala LAPAN ini menerangkan, metode hisab pasti dilakukan untuk menghasilkan sebuah kalender. Sementara itu, bagi pengamal rukyat, metode ini tetap dilakukan untuk bulan-bulan selain Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, sesuai dengan kebutuhan. "Namun banyak juga yang melakukan rukyat untuk kebutuhan riset," lanjut Thomas. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

PenentuanAwal Ramadan, NU Tetap Berpegang Hasil Rukyat Jakarta, ON : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menentukan awal puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2013. NU akan tetap mempertahankan metode rukyat atau melihat hilal sebagai penanda awal bulan untuk penentuannya. - "Sesuai dengan sabda Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, puasalah kamu dengan melihat bulan, dan berlebaran - Prediksi adanya perbedaan jatuhnya hari raya Idul Adha 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah segera akan menemukan titik temu, ketika sidang isbat dilaksanakan nanti. Pertanyaan tentang kapan sidang isbat Idul Adha 2023 dilaksanakan mulai bermunculan, dan Anda bisa temukan jawabannya di sini. Mengenal Apa Itu Sidang Isbat Sidang isbat adalah sidang yang dilakukan guna menentukan atau menetapkan awal bulan kalender Hijriyah. Sidang ini dilakukan dengan merujuk kepada hasil rukyatul hilal, dimana pelaksanaannya berada pada beberapa titik di seluruh Indonesia. Sidang ini idealnya akan diikuti oleh MUI, perwakilan DPR, ormas Islam, dan duta besar dari negara-negara yang ada di luar negeri yang turut berkepentingan dalam mengetahui awal bulan kalender Hijriyah ini. Baca Juga Kepastian Libur Idul Adha 2023 Dua Hari, Menpan RB Sudah Kami Bahas Metode yang Digunakan Pemerintah dan Muhammadiyah Terkait dengan metodenya sendiri, terdapat perbedaan antara yang digunakan oleh pemerintah dan Muhammadiyah. Tentu, semua pihak ingin agar penentuan awal bulan ini bisa benar-benar tepat, sehingga umat di seluruh Indonesia tidak mengalami kebingungan. Organisasi Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Metode ini merujuk pada perhitungan falak, artinya bergantung pada perhitungan secara matematis dan astronomi. Metode hisab sendiri bersifat ta'aqquli-maโ€™qul al-maโ€™na yang artinya dapat dirasionalkan, diperluas, dan dikembangkan. Pemerintah, di sisi lain, menggunakan dua metode secara bersamaan, yakni rukyah dan hisab. Jika metode hisab telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, maka metode rukyah adalah penentuan awal dan akhir bulan berdasarkan pengamatan pada bulan yang dilakukan di penghujung bulan. Pengamatan dilakukan dengan mata telanjang tanpa menggunakan alat. Lalu Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Baca Juga Cara Mengolah Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Prengus, Dijamin Empuk Pelaksanaan sidang isbat Idul Adha umumnya akan digelar pada tanggal 29 Zulkaidah. Di tahun ini, tanggal 1 Zulkaidah jatuh pada hari Minggu, 21 Mei 2023. Maka dengan perhitungan ini, sidang isbat akan dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Juni 2023 mendatang. Nantinya hasil rukyah dari daerah akan dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Selanjutnya akan dilakukan penetapan awal bulan tersebut, dan berkonsultasi dengan MUI serta organisasi kemasyarakatan Islam dan instansi terkait. Dengan sidang ini, diharapkan jatuhnya hari raya Idul Adha 2023 dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan perdebatan. Itu tadi sekilas mengenai informasi kapan sidang isbat Idul Adha 2023 dilaksanakan, semoga berguna untuk Anda. Selamat melanjutkan aktivitas berikutnya, dan semoga semua berjalan lancar sesuai harapan. Kontributor I Made Rendika Ardian SIDANGISBAT - Menteri Agama Lukman Hakim Saifddin bersama perwakilan ormas, pemuka agama dan perwakilan negara tetangga ketika jumpapers usai. Senin, 18 Juli 2022 Cari BerandaKlinikProfesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumSenin, 6 Juni 2022Isu mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ketepatan waktu masih belum terselesaikan. Contohnya, seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tepat waktu?Hingga saat ini, ketidaktepatan waktu berlangsungnya sidang masih menjadi permasalahan dalam proses peradilan di Indonesia. Pada kenyataannya, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu dikarenakan oleh beberapa hal antara lain, ketidakhadiran saksi, penasihat hukum, penuntut umum, bahkan hakim. Namun, apakah terdapat aturan tentang kewajiban untuk menghadiri sidang secara tepat waktu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Tata Tertib PersidanganHakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ketika sidang dibuka tentu selama proses sidang terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta sidang. Tata tertib tersebut diatur dalam Perma 6/2020. Berikut adalah tata tertib persidangan yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 1 Perma 6/2020pengunjung sidang yang masuk ke Pengadilan harus mengisi buku tamu, masuk melalui satu akses, dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;dilarang membawa senjata maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang kecuali aparatur keamanan yang bertugas;saksi dan pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk;Satuan Pengamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah;setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilanpengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim;pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dalam ayat 6 tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum;pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan;setiap orang dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan dilarang mengaktifkan nada dering telepon;dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan;dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi, dan/atau ahli;dilarang keluar masuk ruang sidang;dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur tanpa izin Kepala Pengadilan;semua orang yang menghadiri sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup;dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi, prasarana, perlengkapan sidang;dilarang menghina Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, pihak, saksi, ahli;dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan seluruh peserta Pasal 6 ayat 3 Perma 5/2020 menegaskanSegala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan uraian tata tertib persidangan tersebut, hampir semuanya mengatur tentang pihak-pihak dalam persidangan maupun pengunjung sidang, namun tidak mengatur mengenai ketepatan waktu hakim untuk hadir dalam Bagi Hakim Tidak Tepat Waktu Hadiri Sidang Adapun, terkait dengan pertanyaan Anda tentang hakim yang tidak datang tepat waktu, terdapat beberapa contoh kasus. Salah satu contohnya, pada tahun 2016 terdapat sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan sidang kopi sianida. Pada sidang tersebut terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal sebagai โ€œjam karetโ€ yang berlaku di ruang sidang. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul WIB, namun hingga pukul WIB lima kursi hakim masih kosong.[1]Untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika hakim tidak tepat waktu ketika menghadiri sidang? Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Mahkamah Agung โ€œMAโ€ telah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang sesuai dengan court calender.[2] Berdasarkan Pasal 17 Perma 4/2020, court calendar adalah jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi yang telah dilakukan MA selain memberikan peringatan, MA juga memberikan ancaman berupa sanksi bagi hakim yang tidak mematuhi jadwal court calendar. Selain itu, pada tahun 2009 Ketua MA dan Jaksa Agung pernah menyusun Memorandum of Understandings โ€œMoUโ€ atau nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Akan tetapi, meskipun sudah ada MoU, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu kerap terjadi hingga saat ini.[3]Sebagai tambahan informasi, MA memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ketepatan waktu hakim dalam menghadiri sidang. MA melalui SEMA 2/2014 hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Misalnya, untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama maksimal dalam waktu lima ketepatan waktu penyelesaian perkara tersebut dengan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu. Jika keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang ternyata berdampak pada waktu proses penyelesaian perkara, maka majelis hakim harus membuat laporan. Misalnya, majelis hakim tingkat pertama terlambat menyelesaikan laporan, maka membuat laporan ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang tembusannya ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua MA. Baca juga Ketua MA Sidang Harus Dilaksanakan Tepat WaktuBerdasarkan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga, meskipun tidak terdapat aturan resmi dan tertulis terkait jadwal sidang yang harus dihadiri hakim secara tepat waktu, dalam hal ini terdapat praktik peradilan Indonesia. Praktik peradilan yang dimaksud adalah hakim dapat mengundur sidang dengan alasan yang masuk akal, misalnyasalah satu hakim atau panitera sakit, atauhakim wajib menghadiri dinas luar yang mendadak, atauhakim wajib mengikuti pelatihan, atauanggota keluarga meninggal dunia, atauanak, istri, orang tua sakit jika dalam praktik peradilan Indonesia masih terdapat sidang yang tidak tepat waktu atau dalam kata lain pengunduran sidang. Hal tersebut diperbolehkan asalkan hakim memberikan alasan yang masuk akal. Kemudian, apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal, maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan.[4]Para pihak dalam sidang memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa sidang diundur dan tidak dimulai secara tepat waktu melalui Berita Acara Persidangan. Jika hakim tidak memberikan alasan yang masuk akal, para pihak dapat melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau ke Ketua Mahkamah Agung. Selengkapnya mengenai persidangan dan pengunduran sidang dapat Anda baca pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan spesifik bagi hakim untuk menghadiri sidang secara tepat waktu. Namun demikian, jika proses persidangan diundur, maka harus sesegera mungkin diumumkan dan para pihak dalam sidang memiliki hak untuk tahu alasan pendunguran sidang melalui Berita Acara juga Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan DisomasiSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang hakim tidak tepat waktu hadiri sidang, semoga HukumPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Empat Lingkungan Karetโ€ di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBCatatanKami telah melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga via Telepon Whatsapp pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul WIB.[1] โ€œJam Karetโ€ di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[2] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[3] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, hlm. 22, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBTags

Tujuannyaagar saat tahap sidang pembuktian dapat meyakinkan hakim untuk memutuskan. Sama halnya dengan yang menyerobot tanah agar melampirkan bukti - bukti kepemilikan dan alasan mengapa menguasai tanah tersebut. Sehingga Majelis Hakim dapat memberi pertimbangan hukum saat putusan perkara nanti. 2.Mendapat Surat Panggilan Hadir Persidangan

JAKARTA, - Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras yang juga tim advokasi untuk demokrasi Andi Rezaldy mengkritik Jaksa Penuntut Umum JPU dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan seperti pengacara dari Luhut. Dia menilai sidang kriminalisasi terhadap koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar itu mencerminkan JPU tidak mewakili kepentingan itu dia sampaikan berkaitan dengan sidang yang menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor yang digelar Kamis 8/6/2023 kemarin. "Pada sidang ini, semakin jelas menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum JPU bukan lagi mewakili kepentingan negara melainkan berperilaku seperti kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan LBP," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat 9/6/2023. Baca juga Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit Andi mengatakan, kepentingan tersebut terlihat ketika JPU bertanya hubungan percakapan Luhut dengan Haris Azhar. Menurut andi, pertanyaan itu terindikasi mengarahkan kesan bahwa Haris meminta saham kepada Luhut. "Lebih jauh lagi penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut. Hal ini jelas tidak relevan dan bersesuaian dengan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya," imbuh kata Andi, Luhut sendiri menyatakan bahwa saat Haris meminta saham dalam konteks untuk masyarakat adat Papua dan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Masyarakat Papua. Andi mengatakan, tindakan JPU tersebut ini menunjukkan adanya skenario untuk mengalihkan isu utama di sidang yaitu dugaan keterlibatan perusahaan Luhut di Papua. "Fatalnya, upaya penyebarluasan isu ini dilakukan tanpa mengkonfirmasi bahkan tidak mendengarkan hingga akhir dimana setiap terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan respon atas keterangan saksi," imbuh juga Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum JPU setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan. Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023. "Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang. Dalam sidang tanggal 29 Mei 2023, majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Baca juga Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia Oleh karenanya, sidang selanjutnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi. Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris didakwa Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Kemudian Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
AgendaJadwal Sidang; Mediasi. Prosedur Mediasi; Daftar Nama dan Foto Mediator menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Ambon pada akhir tahun 2018 pernah juga berkunjung ke Pengadilan Agama Dataran Hunimoa saat Pengadilan tersebut baru beroperasi hadir dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan dengan didampingi oleh Drs. Hambali Barmula

JAKARTA, - Kasus 'papa minta saham' disinggung di dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Haris-Fatia yang menanyakan hal tersebut, yakni Ma'ruf Bajamal dengan jaksa dan berpendapat, kasus itu tak selayaknya diungkap di dalam persidangan ini lantaran tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara. Baca juga Soal Tudingan Bermain Tambang di Papua, Luhut Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu Berikut ini petikan perdebatan tersebutMa'ruf Apakah pernah ada pihak lain menyebut-nyebut nama anda terkait kegiatan perusahaan tambang di Papua? Luhut Sepanjang saya ingat, enggak ada. Ma'ruf Saya coba ingatkan kembali kepada saudara saksi, pernah ada kasus 'papa minta saham' yang mana disebut 66 kali bahwa anda meminta bagian saham dari sebuah perusahaan bernama PT Freeport Indonesia. Jaksa Keberatan, Yang Mulia. Hakim Jangan saudara kuasa hukum memberikan penjelasan ya. Saudara tidak boleh memberikan penjelasan kepada saksi. Cukup ditanyakan. Ma'ruf Ini follow up pertanyaan, Yang Mulia. Jangan kemudian saya dipotong ketika saya belum selesai menanyakan pertanyaan saya.

Istrigugat cerai - Dalam sidang perkara perceraian, ketidak hadiran atau in absensia merupakan sebuah poin penting. Hal tersebut dapat mempengaruhi putusan dari Majelis Hakim untuk nasib tergugat. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Bagaimana apabila seorang istri yang mengajukan gugatan kemudian suaminya menolak atau tidak datang?
ืฉืืœื•ืช 1. " ืฆื“ืง ืฆื“ืง ืชืจื“ื•ืฃ" ืžื“ื•ืข ื›ืชื•ื‘ ืคืขืžื™ื™ื ืฆื“ืง ? 2. " ืขืœ ืคื™ 2 ืขื“ื™ื ืื• 3 ืขื“ื™ื ื™ื•ืžืช ื”ืžืช" . ืžื” ื”ืงื•ืฉื™ ื‘ืคืกื•ืง ื–ื” ? 3. ืžืื™ื–ื” ืคืกื•ืง ืœืžื“ื™ื ืฉืžืžืชื™ื ื™ื ืœื‘ื™ืฆื•ืข ื’ื–ืจ ื“ื™ืŸ ืžื•ื•ืช ืขื“ ืœืจื’ืœ ? 4. ื. ืื™ืœื• ื“ื‘ืจื™ื ืืกื•ืจ ืœืžืœืš ืœื”ืจื‘ื•ืช ? ื‘. ืžื” ื”ืจืžื– ืœื›ืš ? 5. ื. ืžื” ืžืกืคืจ ื”ื ืฉื™ื ื”ืžื›ืกื™ืžืœื™ ืฉืžื•ืชืจ ืœืžืœืš ืœืฉืืช ? ื‘. ืžืžื™ ืœื•ืžื“ื™ื ื“ื™ืŸ ื–ื” ? 6. ืœืื™ื–ื• ืžื˜ืจื” ื›ื•ืชื‘ ืœื• ื”ืžืœืš 2 ืกืคืจื™ ืชื•ืจื” ? 7. ืื™ืœื• ื—ืœืงื™ื ืžื”ื‘ื”ืžื” ืฉืžืงืจื™ื‘ื™ื ื ื•ืชื ื™ื ืœื›ื”ืŸ ? 8. ืžื”ื ืฉื™ืขื•ืจื™ ื”ืชืจื•ืžื” ืœื›ื”ืŸ ? ืจืฉ"ื™ 9. "ืœื ื™ืžืฆื ื‘ืš ืžืขื•ื ืŸ ื•ืžื›ืฉืฃ ". ืฆื™ื™ืŸ 2 ืคื™ืจื•ืฉื™ื ืœืžื•ืฉื’ ืžืขื•ื ืŸ ? 10. "ื—ื•ื‘ืจ ื—ื‘ืจ ื•ืฉื•ืืœ ื‘ืื•ื‘ ". ืขืœ ืžื™ ืžืกื•ืคืจ ื‘ืชื "ืš ืฉืฉืืœ ื‘ืื•ื‘ ? 11. ืœืžื” ืžืชื™ื™ื—ืก ื”ืฆื™ื•ื•ื™ " ืชืžื™ื ืชื”ื™ื” ืขื ื” ืืœื•ืงื™ืš "? 12. ื›ื™ืฆื“ ื ืงืจื ืžืขืžื“ ื”ืจ- ืกื™ื ื™ ื‘ืคืจืฉืชื™ื ื• ? 13. ื›ืžื” ืขืจื™ ืžืงืœื˜ ื”ื™ื• ื‘ืกืš ื”ื›ืœ ? 14. "ื•ื›ื™ ื™ืงื•ื ืขื“ ื—ืžืก" . ื”ื™ื›ืŸ ืขื•ื“ ืžื•ื–ื›ืจ ื‘ืชื•ืจื” ื”ื‘ื™ื˜ื•ื™ ื—ืžืก ? 15. ื‘ืื™ื–ื” ืคืกื•ืง ื‘ืคืจืฉืชื™ื ื• ื›ืชื•ื‘ื•ืช 5 ืžื™ืœื™ื ืจืฆื•ืคื•ืช ื›ืคื•ืœื•ืช ? ืชืฉื•ื‘ื•ืช 1. ื. ื™ืฉ ืœื—ืคืฉ ื‘ื™ืช ื“ื™ืŸ ืจืื•ื™ ื‘. ืืช ื”ืฆื“ืง ืฆืจื™ืš ืœื”ืฉื™ื’ ื‘ื“ืจื›ื™ื ืฆื•ื“ืงื•ืช 2. ืื ืžืกืคื™ืงื™ื 2 ืขื“ื™ื , ืžื™ื•ืชืจ ืœื”ื–ื›ื™ืจ 3 ืขื“ื™ื ! 3. ืžื”ืคืกื•ืง "ื•ื›ืœ ื”ืขื ื™ืฉืžืขื• ื•ื™ืจืื• ". 4. ื. ื›ืกืฃ, ืกื•ืกื™ื ื•ื ืฉื™ื ื‘. ืจืืฉื™ ืชื™ื‘ื•ืช ื›ืกื ื”ืžืœืš ื›ืกืฃ, ืกื•ืกื™ื, ืื™ืฉื” ! 5. ื. 18 ื ืฉื™ื ื‘. ืžื“ื•ื“ ื”ืžืœืš 6 . ืกืคืจ ืื—ื“ ื ืฉืืจ ื‘ื‘ื™ืช ื’ื ื–ื™ื• ื•ื”ืฉื ื™ ื ื•ื“ื“ ืขืžื•. 7. ื–ืจื•ืข, ืœื—ื™ื™ื ื•ืงื™ื‘ื”. 8. ืขื™ืŸ ื™ืคื”= 1/40, ืขื™ืŸ ื‘ื™ื ื•ื ื™ืช= 1/50, ืขื™ืŸ ืจืขื” =1/60. 9. ื. ืœืคื™ ืจื‘ื™ ืขืงื™ื‘ื = ืžื ื—ืฉื™ื ื‘ืขื•ื ื•ืช ื‘. ืœืคื™ ื—ื›ืžื™ื = ืžืื—ื–ื™ ืขื™ื ื™ื™ื 10. ืฉืื•ืœ ื”ืขืœื” ื‘ืื•ื‘ ืืช ืฉืžื•ืืœ 11. ืฉืœื ืœื—ืงื•ืจ ืืช ื”ืขืชื™ื“ื•ืช. 12. ื™ื•ื ื”ืงื”ืœ 13. 6 ืขืจื™ื 14 . " ื›ื™ ืžืœืื” ื”ืืจืฅ ื—ืžืก " ื‘ืจืืฉื™ืช ื• 11 15. ื‘ืคืกื•ืง "ื ืคืฉ ื‘ื ืคืฉ, ืขื™ืŸ ื‘ืขื™ืŸ, ืฉืŸ ื‘ืฉืŸ,ื™ื“ ื‘ื™ื“, ืจื’ืœ ื‘ืจื’ืœ" ื›, 21
MajelisHakim : Dari Tergugat? Tergugat : Cukup yang mulia. Majelis Hakim : Baik, Demikian sidang hari ini dengan agenda pembacaan gugatan dari Penggugat. Sidang ditunda pada hari - tanggal --- dengan agenda jawaban dari Tergugat. Penggugat dan Tergugat hadir pada saat sidang itu tanpa dipanggil lagi. Sidang dinyatakan ditutup.
DispensasiNikah 4. Isbat Nikah / Pengesahan Nikah 1 Pada waktu simulasi sidang, pada hari Senin pagi tanggal 29 Juli 2013 di ruang sidang II 2 Ibid 3 Ibid Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut Saya tanya Majelis Tarjih tidak ada undangan Sidang Itsbat," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 2 April 2022. Untuk memastikan bahwa Muhammadiyah betul-betul tidak diundang dalam Sidang Isbat pada tahun ini itu benar atau atau tidak, Abdul menyarankan supaya Kementerian Agama menunjukkan surat undangan tersebut. Tidakhanya itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Baupakaian seorang gadis, saya kira kalau hanya satu atau dua hari nggak seperti itu baunya,' kata Hakim Binsar. Minggu, 24 April 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; Padasaat persidangan tentunya didalam ruang sidang terdapat pertanyaan-pertannyan atau dialog antara Majelis Hakim dengan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat). Memang tidak semuanya dialog pada saat diruangan sidang itu sama. Namun biasanya seumumnya adalah sebagai berikut : KetuaDPR Setya Novanto membantah menunjuk pengusaha Andi Narogong sebagai orang kepercayaannya dalam pengadaan proyek KTP-Elektronik (KTP-e). ANTARA News jateng nasional
\n \n \n\n\n \n\npertanyaan hakim saat sidang isbat

Selamapersidangan berlangsung banyak hal menarik terjadi salah satunya aksi Nikita Mirzani yang ngamuk hingga hilangkan konsentrasi hakim. Minggu, 17 Juli 2022 Cari

Pengacaradi Texas Berubah Jadi "Kucing" Saat Sidang Virtual. 10/02/2021, 20:32 WIB. Bagikan: Pak Hakim?" tanya Ponton, padahal tidak ada yang mempermasalahkan audionya. Besok Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2022, Ini Link Live Streaming dan Tahapannya. Tren. 30/04/2022, 14:01 WIB.

Sampaisana masih sepi. Yang ngurus pergantian akta lahir pun nggak cuma aku. Nggak banyak sih antriannya, cuma ada dua sampe tiga orang. Dan setelah menunggu pegawai pengadilan memanggilku. Aku pun menceritakan kisahku sebagai pengantar. Karena dikiranya emakku di malang.

Pertanyaanyang menjerat, dalam buku teks logika disebut sebagai complex question, yang dibahas dalam topik kesesatan penalaran (fallacy). Jadi, pertanyaan demikian mendorong orang yang ditanya untuk tidak bisa menjawab secara tepat karena apapun jawaban yang diberikan akan menyudutkan posisi si pemberi jawaban.
Mendengarpertanyaan seperti itu, Dimas Kanjeng mulai terlihat gelisah. Ia kelihatan memainkan wjHz.